DPR Sahkan 7 Kabupaten Baru

DPR Sahkan 7 Kabupaten Baru

Sidang paripurna berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang paripurna itu adalah perpanjangan masa kerja Tim Pengawas Century setahun lagi.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan tujuh rancangan undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi undang-undang pada rapat paripurna Jumat (14/12/2012). Dengan demikian, Indonesia kembali memiliki tujuh kabupaten baru yang terletak di Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Tengah, Maluku Utara, sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan, pada awalnya pemerintah mengusulkan adanya pembentukan 19 DOB. Usulan itu kemudian dibahas di tingkat Dwan. Pada tanggal 25 Oktober 2012, rapat paripurna DPR sudah terlebih dulu mengesahkan lima DOB baru. Dari 14 usulan DOB sisanya, Pemerintah dan Dewan pun akhirnya sepakat membentuk 7 daerah di antaranya dengan berbagai pertimbangan seperti cakupan wilayah, batas-batas wilatah, nilai dan jangka waktu pemberian dana hibah, dan klasifikasi jumlah penduduk.

“Diputuskan fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui 7 dari 14 RUU tentang daerah otonom tersebut,” ujar Agun.

Ketujuh DOB itu yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara. “Sedangkan terhadap sisa tujuh RUU lainnya akan dibahas kembali pada masa persidangan III Tahun sidang 2012-2013,” kata Agun.

SUMBER

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi anggota dewan lantaran setelah melakukan diskusi panjang akhirnya mencapai kesepakatan itu. Hal itu menandakan bahwa membuat DOB tidaklah mudah. Gamawan berpesan agar pemekaran wilayah ini nantinya benar-benar untuk mensejahterakan rakyat. “Penambahan daerah pemekaran tentunya akan menambah infrastruktur. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dan DPRD setempat aktif mengevaluasi penggunaaan APBD,” kata Gamawan.